Rabu, 06 Maret 2013

Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Bangsa Indonesia merdeka setelah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ialah terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan. Bangsa yang sudah merdeka dapat leluasa mengatur laju bangsa dan pemerintahan untuk mencapai tujuannya. Benarkah demikian?
Kemerdekaan tidak sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kemerdekaan politik sesudah masa penjajahan oleh pemerintah Jepang dan Belanda itu lebih mudah dicapai dibandingkan dengan rekonstruksi kultural masyarakat dan renovasi system pendidikan kita, khususnya pendidikan Islam.
Seiring dengan perkembangan zaman, persoalan yang dihadapi pun semakin bertambah seperti sistem pendidikan yang sesuai dengan tujuan, visi dan misi negara itu. Masuknya pemikiran-pemikiran barat yang secara tidak langsung meracuni pemikiran-pemikiran Islam dan berbagai krisis yang melanda negeri ini menjadi bagian dari polemik dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam saat ini
B. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini ialah untuk memenuhi tugas yang dipercayakanoleh dosen pembimbing kepada kami, selanjudnya tujuanya pembahasan ini juga agar kita mengetahui tentang sejarah pendidikan Islam di Indonesia, berupa kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pada awal kemerdekan dan di khususkan pada masa Orde baru yaitu tahun  (1966-1998)
C. Metode Penulisan
Makalah ini ditulis dalam tiga bab, Bab pertama berisi pendahuluan, kemudian Bab kedua berisi pembahasan yang dibahasa yakni Sejarah Pendidikan Islam pada masa Kemerdekaan Indonesia dan di khususkan pada masa Orde baru, dan selanjudnya pada Bab ke tiga berisi kesimpulan sekaligus penutup dari pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru.
Orde baru adalah :
1)      Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.
2)      Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan.
3)      Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah.[1]
Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1)      Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2)      Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3)      Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1)      Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2)      Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
B.     Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru
Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :[2]
1)      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2)      Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :[3]
1)      Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2)      Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3)      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4)      Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5)      Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6)      Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:
1)      Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.
2)      Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.
3)      Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.
Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.[4]
Ringkasnya bahwa ditinjau dari segi falsafah negara Pancasila dari konstitusi UUD 1945, dan dari keputusan-keputusan MPR tentang GBHN, maka kehidupan beragama dalam pendidikan agama di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki PJP II semakin mantap.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegrasian dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.

BAB III
KESIMPULAN
Sebagaimana dikemukakan diatas MPRS pada tahun 1966 telah bersidang. Pada waktu itu sedang dilakukan upaya untuk membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/ PKI. Dalam keputusannya bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Umum Negeri di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik. Periode ini disebut zaman Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang disebut angkatan 66. pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar